Tugas dan Fungsi
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT
- Penyediaan benih sumber sesuai perencanaan yang ditetapkan
- Pelaksanaan penangkaran benih padi dan palawija untuk kebutuhan daerah dan pasar nasional
- Pelaksanaan pendistribusian dan pemasaran benih padi dan palawija
- Pelaksanaan kegiatan pengembangan perbenihan padi dan palawija
- Pelaksanaan dan pengelolaan diversifikasi usaha
- Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Kegiatan
UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija
- Perencanaan dan penyediaan benih sumber Padi dan palawija, serta pemurnian varietas.
- Penangkaran benih Padi dan palawija, untuk memenuhi kebutuhan.
- Pendistribusian dan pemasaran benih Padi dan palawija.
- Pengembangan produksi benih Padi dan palawija, dan pengembangan pasar.
- Pelayanan masyarakat