UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Dinas dibidang pengelolaan, penangkaran,
pemasaran, pendistribusian, pengembangan benih padi dan
palawija, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.