Sekilas Profil
UPT Pengembangan Benih Padi & Palawija
UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2018, merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Salam sejahtera bagi kita semua,
Selamat dating di Website UPT Pengembangan Benih Padi & Palawija. UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan, penangkaran, pemasaran, pendistribusian, pengembangan benih padi dan palawija, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Layanan yang kami berikan meliputi: pemurnian varietas, penangkaran benih, produksi benih dan pemasaran benih. Untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, kami memiliki fasilitas-fasilitas penunjang yaitu laboratorium dan kebun padi dan palawija yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
Fasilitas dan Layanan
UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur berperan penting dalam mendukung penyediaan benih padi dan palawija yang bermutu di wilayah Jawa Timur. Fasilitas yang ada di UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija mendukung pelayanan yang optimal.