Dasar Hukum
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 61 TAHUN 2018
UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang pengelolaan, penangkaran, pemasaran, pendistribusian, pengembangan benih padi dan palawija, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Struktur Organisasi
UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur
Kepala UPT PBPP
CATUR SOEGIHARTONO, SP, M.M.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Ir. SUGIANTO
Kepala Seksi Produksi
DANIS KUSHERDIAWAN, SH
Kepala Seksi Pemasaran
ANDRY SUGIANTO, SP
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2018
Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Visi
UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Sebagai Penyedia Benih Sumber Tanaman Palawija Bermutu, Unggul , Bersertifikat, Secara Terus Menerus Dan Berkesinambungan Dengan Jumlah Yang Cukup Dan Tepat Waktu
Misi
- Memproduksi benih sumber tanaman padi dan palawija dengan memperhatikan Jabalsim
- Meningkatkan profesionalisme sebagai produsen benih padi dan palawija
- Meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja lembaga
- Mengoptimalkan Sumberdaya manusia dan alam guna mengembangkan produksi perbenihan padi dan palawija
Tujuan
- Mewujudkan industri perbenihan tanaman padi dan palawija berwawasan agribisnis
- Meningkatkan ketahanan pangan
- Mendukung perbaikan gizi dan kesejahteraan petani melalui penyediaan benih padi dan palawija yang unggul dan bermutu