Dasar Hukum

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 61 TAHUN 2018

UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang pengelolaan, penangkaran, pemasaran, pendistribusian, pengembangan benih padi dan palawija, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Struktur Organisasi

UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2018

Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja

Visi

UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Sebagai Penyedia Benih Sumber Tanaman Palawija Bermutu, Unggul , Bersertifikat, Secara Terus Menerus Dan Berkesinambungan Dengan Jumlah Yang Cukup Dan Tepat Waktu

Misi

Tujuan

Program & Kegiatan

Scroll to Top